Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  318 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

24 Oktober 2022 | 284 Kali
PRODUK UNGGULAN DESA BUNUT
26 Agustus 2016 | 510 Kali
Sejarah Desa Bunut
26 Agustus 2016 | 359 Kali
Wilayah Desa Bunut
24 Agustus 2016 | 344 Kali
RPJM Desa
24 Agustus 2016 | 378 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 374 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 366 Kali
Tupoksi
29 Juli 2013 | 867 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 510 Kali
Sejarah Desa Bunut
29 Juli 2013 | 388 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
24 Agustus 2016 | 378 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 374 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 369 Kali
RT RW
07 November 2014 | 366 Kali
Tupoksi
29 Juli 2013 | 388 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
20 April 2014 | 315 Kali
Pertanian
20 April 2014 | 318 Kali
Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa
24 Agustus 2016 | 344 Kali
RPJM Desa
30 April 2014 | 347 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
29 Juli 2013 | 335 Kali
Permohonan Informasi Publik Desa
29 Juli 2013 | 867 Kali
Daftar Informasi Publik Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa Tuban No. 07 Tuban
Desa : Bunut
Kecamatan : Widang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62383
Telepon :
Email : pemdes.bunut@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:74
    Kemarin:462
    Total Pengunjung:115.609
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.88.249
    Browser:Mozilla 5.0